Informasi
Penelitian (Penelitian, Observasi, Survei)
| 1. | Penelitian tidak membahas isu-isu sensitif (SARA) dan tidak membahas kasus yang belum mendapatkan keputusan hukum tetap. |
| 2. | Surat Keterangan Penelitian berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan dan apabila akan mengadakan penelitian lagi, harus mengajukan perpanjangan izin penelitian kembali. |
| 1. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| 2. | Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau tanda pengenal lain |
| 3. |
Surat permohonan/pengantar dari lembaga pendidikan atau instansi.
Catatan: lembaga pendidikan atau instansi dari luar Provinsi Jawa Tengah harus mengajukan rekomendasi ke Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. |
| 4. |
Proposal Penelitian yang berisi:
A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup D. Jangka Waktu Penelitian E. Nama Peneliti F. Sasaran / Target Penelitian G. Metode Penelitian H. Lokasi Penelitian I. Hasil yang Diharapkan dari Penelitian |
| Semua berkas persyaratan 1 s.d. 4 diunggah dalam format PDF. | |
| 1. | Pemohon melengkapi persyaratan. |
| 2. |
Pemohon memindai (men-scan) masing-masing dokumen persyaratan tersebut di atas dengan format PDF.
Contoh berkas/file yang diunggah adalah: (1) ktp.pdf (2) ktm.pdf (3) permohonan.pdf (4) proposal.pdf |
| 3. | Pemohon memasukkan data permohonan melalui sistem dengan alamat https://v1.pskp.salatiga.go.id/registrasi/create dan mengunggah (upload) dokumen yang telah dipindai. |
| 4. |
Setelah data tersimpan, sistem akan memberikan kode berupa 6 (enam) huruf.
Contoh kode yang diberikan: WBGNHD |
| 5. |
Kode tersebut dapat digunakan untuk memantau proses permohonan.
Pemohon masih dapat melakukan perubahan data selama permohonan belum diproses Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga, melalui alamat https://v1.pskp.salatiga.go.id/cari dengan memasukkan kode yang telah diberikan sebelumnya. |
| 6. | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga akan berusaha menghubungi Pemohon jika permohonan disetujui, ditolak, atau hal lain yang perlu dilengkapi. |
| 7. | Surat Keterangan Penelitian (SKP) akan diterbitkan setelah permohonan disetujui. Pemohon dapat menghubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga di nomor telepon (0298) 325159 pesawat 328 untuk proses pengambilan SKP. |
Magang (Magang, Kerja Praktek, Praktek Kerja Lapangan)
| Magang berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan apabila akan memperpanjang, harus mengajukan perpanjangan izin magang kembali. |
| 1. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| 2. | Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau tanda pengenal lain |
| 3. |
Surat permohonan/pengantar dari lembaga pendidikan atau instansi.
Catatan: lembaga pendidikan atau instansi dari luar Provinsi Jawa Tengah harus mengajukan rekomendasi ke Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. |
| 4. |
Proposal Magang yang berisi:
A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup D. Jangka Waktu Magang E. Nama Peserta Magang F. Sasaran / Target Magang G. Lokasi Magang H. Hasil yang Diharapkan dari Magang |
| Semua berkas persyaratan 1 s.d. 4 diunggah dalam format PDF. | |
| 1. | Pemohon melengkapi persyaratan. |
| 2. |
Pemohon memindai (men-scan) masing-masing dokumen persyaratan tersebut di atas dengan format PDF.
Contoh berkas yang diunggah adalah: (1) ktp.pdf (2) ktm.pdf (3) permohonan.pdf (4) proposal.pdf |
| 3. | Pemohon memasukkan data permohonan melalui sistem dengan alamat https://v1.pskp.salatiga.go.id/registrasi/create dan mengunggah (upload) dokumen yang telah dipindai. |
| 4. |
Setelah data tersimpan, sistem akan memberikan kode berupa 6 (enam) huruf.
Contoh kode yang diberikan: DHNBGW |
| 5. |
Kode tersebut dapat digunakan untuk memantau proses permohonan.
Pemohon masih dapat melakukan perubahan data selama permohonan belum diproses Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga, melalui alamat https://v1.pskp.salatiga.go.id/cari dengan memasukkan kode yang telah diberikan sebelumnya. |
| 6. | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga akan berusaha menghubungi Pemohon jika permohonan disetujui, ditolak, atau hal lain yang perlu dilengkapi. |
| 7. | Surat Keterangan Penelitian (SKP) akan diterbitkan setelah permohonan disetujui. Pemohon dapat menghubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Salatiga di nomor telepon (0298) 325159 pesawat 328 untuk proses pengambilan SKP dan informasi lebih lanjut. |